Perubahan UUd 1945 pada 1999-2002 tidak hanya melahirkan lembaga negara baru, tetapi juga berhasil melakukan perubahan mendasar pada sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk merombak pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pada mulanya kedaulatan rakyat diserahkan secara utuh kepada MPR, sehingga siapa pun yang bisa "menguasai" lembaga ini, ia akan menjadi "penguasa" Indonesia yang mengarah pada otorit…